Dinas Pertanian Kota Kendari disingkat Distan Kota Kendari merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di urusan Pertanian yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Distan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pertanian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Kendari.
