Tugas Pokok & Fungsi

Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari

Tugas :

Membantu Walikota dalam melaksanakan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian

Fungsi :

Kepala Dinas bertugas memimpin, membina, mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang pertanian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi Dinas

Sekretariat Dinas Pertanian Kota Kendari

Tugas :

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum, menyiapkan bahan koordinasi, kepegawaian, perencanaan, pengelolaan keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan kantor, penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan

Fungsi :

1. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program dan anggaran
2. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
3. Penyelenggaraan urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai
4. Penyelenggaraan urusan umum meliputi kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, surat menyurat dan          kearsipan
5. Penyusunan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur
6. Perawatan barang inventaris dan perlengkapan
7. Pengelolaan keuangan, aset dan pelaporan; dan
8. Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan

Tugas :

Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan bertugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana dan penyuluhan

Fungsi :

1. Penyusunan kebijakan dibidang prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian
2. Penyediaan dukungan fasilitasi, pengembangan dan pembinaan teknis prasarana, sarana pertanian        dan penyuluhan
3. Peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kelembagaan petani
4. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan metode serta penyebaran informasi                    pertanian
5. Peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian PNS, Swadaya dan Swasta, serta Honorer/ THL-TBPP
6. Pemberian bimbingan pembiayaan pertanian dan fasilitasi investasi pertanian
7. Pemantauan dan Evaluasi di bidang sarana, prasarana dan penyuluhan pertanian
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Tanaman Pangan

Tugas :

Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang Tanaman Pangan

Fungsi :

1. Penyiapan bahan penyusunan rencana teknis operasional bidang tanaman pangan
2. Pelaksanaan kegiatan produksi tanaman pangan
3. Pelaksanaan bimtek pengolahan hasil pemasaran tanaman pangan
4. Pelaksanaan manajemen usaha tanaman pangan dan sumber lahan pertanian
5. Pengkoordinasian rencana pembinaan dan produksi tanaman pangan
6. Pelaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis perbenihan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Perkebunan dan Hortikultura

Tugas :

Bidang Perkebunan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang Perkebunan dan Hortikultura

Fungsi :

1. Penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di              bidang perkebunan dan hortikultura
2. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan dan hortikultura
3. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan dan hortikultura
4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan dan hortikultura
5. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit serta dampak perubahan iklim di bidang                    perkebunan dan hortikultura
6. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan dan              hortikultura
7. Pemberian rekomendasi teknis di bidang perkebunan dan hortikultura
8. Pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan dan hortikultura
9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tugas :

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang peternakan dan kesehatan hewan

Fungsi :

1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perbibitan dan produksi peternakan
2. Pengolahan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perbibitan dan produksi peternakan
3. Penyiapan bahan perumusan pengolahan dan pemasaran peternakan dan kesehatan hewan
4. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pengolahan dan pemasaran di bidang peternakan dan            kesehatan hewan
5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan peternakan dan kesehatan hewan
6. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran hewan, obat dan pakan ternak
7. Pelaksanaan bimtek pengawasan dan pengendalian obat dan pakan ternak
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya